JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo kembali menegaskan pernyataannya terkait presiden boleh berkampanye.
Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.
Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi usai menerima tamu kenegaraan Perdana Menteri Timor Leste di Istana Bogor.
Jokowi bahkan menunjukkan salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281 terkait Aturan Presiden dan Wakil Presiden Berkampanye.
Presiden meminta publik tak salah menginterpretasikan pernyataannya karena dirinya hanya menjawab pertanyaan wartawan terkait aturan menteri berkampanye.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' Sudah Sesuai Undang-Undang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.