JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo dilaporkan Jaringan Aktifis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud atau Jarnas Gamki Gama ke Bawaslu RI.
Jokowi disebut menggunakan fasilitas negara dalam mendukung salah satu paslon di pilpres.
Presiden Joko Widodo dilaporkan karena pose salam dua jari yang dilakukannya saat berada di dalam mobil kepresidenan.
Selain disebut sebagai bentuk ketidaknetralan, aksi tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilu karena menggunakan fasilitas negara.
Jarnas Gamki Gama meminta Bawaslu memanggil Presiden Jokowi untuk diperiksa.
Sementara, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menyebut Presiden Jokowi telah memberikan pendidikan politik yang baik dengan tidak ikut berkampanye.
Dan terkait terkait pose salam dua jari Jokowi, Zulhas tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Bantah Terlibat Pemasangan Stiker di Beras Bulog
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.