JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Sahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, gugatan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini didaftarkan Firli pada 22 Januari lalu dan sidang perdana rencananya akan digelar di PN Jaksel, 30 Januari mendatang.
Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku belum menerima Surat Permohonan Pencabutan Gugatan dari pihak Firli Bahuri.
Untuk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetap menjadwalkan sidang perdana gugatan pra peradilan tersebut pada 30 Januari mendatang.
Baca Juga: Firli Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL, Begini Kata PN Jaksel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.