KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo dilaporkan Jaringan Aktivis Nasional, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud atau Jarnas Gamki Gama ke Bawaslu RI.
Jokowi disebut menggunakan fasilitas negara dalam mendukung salah satu paslon di Pilpres.
Presiden Joko Widodo dilaporkan karena pose salam dua jari yang dilakukannya saat berada di dalam Mobil Kepresidenan.
Selain disebut sebagai bentuk ketidaknetralan, aksi tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilu karena menggunakan fasilitas negara.
Jarnas Gamki Gama meminta Bawaslu memanggil Presiden Jokowi untuk diperiksa.
Baca Juga: Jokowi Luruskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Anies Minta Timnas AMIN Cabut Laporan ke Bawaslu
#jokowi #kampanye #dilaporkan #bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.