KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo kembali menegaskan pernyataannya terkait presiden boleh berkampanye. Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.
Jokowi bahkan menunjukkan salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan pasal 281, terkait aturan presiden dan wakil presiden berkampanye.
Sementara itu Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan telah memerintahkan Tim Hukum AMIN untuk mencabut laporan terhadap Presiden Joko Widodo ke Bawaslu karena pernyataan memihak di Pilres 2024.
Anies baswedan menilai persoalan ini receh sehingga tak perlu adanya laporan ke Bawaslu.
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Moeldoko: Sesuai UU Pemilu, untuk Edukasi Demokrasi
#jokowi #kampanye #aniesbaswedan #bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.