JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’Ari menilai pernyataan Presiden Jokowi terkait presiden dan menteri boleh berkampanye serta berpihak sesuai Undang-Undang Tentang Pemilu.
Lebih lanjut, kata Hasyim, jika Jokowi hendak berkampanye harus mengajukan cuti ke presiden.
“Dia (Presiden Jokowi) kan mengajukan cuti (ke presiden), kan presiden cuma satu,” terang Hasyim.
Selain itu, Hasyim mengatakan jika menteri yang akan ikut berkampanye harus menyampaikan surat izin cuti kepada presiden.
“Menteri yang akan berkampanye menyampaikan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden menerbitkan surat izin itu,” ujar Hasyim, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Istana Luruskan Soal Presiden Boleh Kampanye, ini Kritikan Pakar Tata Negara dan Komunikasi Politik
#jokowi #kpu #kampanye
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.