KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud, Polda Sulawesi Utara menetapkan nakhoda Kapal LCT Bora V yang tenggelam di Perairan Sitaro sebagai tersangka.
Setelah berhasil dievakuasi oleh Kapal Patroli Ditpolairud, sejumlah penumpang Kapal LCT Bora V yang selamat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Ditpolairud Polda Sulut.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menilai nakhoda kapal telah melakukan pelanggaran.
Penyidik Ditpolairud juga akan melakukan pemeriksaan terhadap agen dan pemilik Kapal LCT Bora V serta pemilik barang yang menjadi muatan kapal.
Sebelumnya Kapal LCT Bora V hilang kontak pada Minggu, 21 Januari lalu sekitar pukul 21.50 WITA di Perairan Sitaro antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang.
Para korban berhasil ditemukan pada Selasa, 2 hari kemudian. Atas kejadian ini, 2 orang dinyatakan meninggal dunia, 6 orang belum ditemukan dan 10 orang selamat.
Baca Juga: Tenggelamnya Kapal LCT Bora V: Nakhoda jadi Tersangka, 6 Orang Hilang dan 2 Meninggal Dunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.