JAKARTA, KOMPAS.TV – KPU melantik lebih dari 5 juta orang yakni sejumlah 5.741.127 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara di 71.000 tempat di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu 2024 masing-masing TPS akan dikawal oleh 7 petugas KPPS.
Untuk itu masing-masing petugas KPPS mendapatkan pelatihan melalui bimbingan teknis pelatihan yang bertujuan meningkatkan kualitas kelayanan.
Selain menyiapkan kualitas layanan, KPU juga mengatur soal ketentuan atau syarat anggota KPPS, diantaranya berusia maksimal 50 tahun dan tidak memiliki riwayat sakit bawaan.
Baca Juga: KPU: Sesuai Undang-Undang Presiden Boleh Berkampanye, tapi...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.