KOMPAS.TV- Demi menghindari hal yang tidak diinginkan misalnya sengketa tanah. Maka saat membeli rumah dari orang lain penting untuk balik nama sertifikat tanah. Balik nama sertifikat tanah akan membuat pemilik sah tanah memiliki kekuatan hukum.
Apa itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Yang dimaksud dengan balik nama sertifikat tanah adalah mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan, maka hak atas tanah dan bangunan berpindah secara resmi.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Kemudian menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas. Kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan jika sudah selesai lanjut membayar. Proses pengerjaan biasanya membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja.
Baca Juga: Sudah Bisa Mendaftar Bantuan Masjid dan Musala 2024 dari Kemenag, Begini Caranya | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.