KOMPAS.TV - Di sisi lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menilai presiden dan menteri boleh berkampanye serta berpihak, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu.
Namun Bawaslu berperan mengawasi kampanye yang dilakukan pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
Hasyim menegaskan presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya wajib mengajukan cuti saat berkampanye.
Selain itu, presiden dan pejabat negara menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Soal Presiden Berpihak di Pemilu, Wapres: Hargai Sikap Politik Jokowi, Sudah Sesuai UU
#kpu #jokowi #kampanye...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.