JAKARTA, KOMPAS.TV - Netralitas Presiden Jokowi jadi pertanyaan publik usai menyebut presiden dan menteri boleh memihak.
Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya netralitas asn tni polri pada Oktober dan Desember 2023.
Pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden yang boleh memihak dan berkampanye asalkan tak gunakan fasilitas negara menuai pro dan kontra.
Lalu bagaimana dari sisi hukum menurut aturan Undang-Undang? Kita bahas bersama Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Profesor Juanda.
Baca Juga: Jokowi dan Gibran Kritik Kondisi Jalan di Jateng
#jokowi #kampanye
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.