GROBOGAN, KOMPAS.TV- Aksi pelaku Baron Wijaya terungkap atas laporan korban yang saat itu COD dengan pelaku. Tak lama pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Grobogan.
Pelaku membuat STNK palsu untuk motor bodong dengan upah Rp150 ribu per satu buah STNK.
Pelaku beraksi dengan modal komputer dan pengalaman sebagai editor dan desain tersangka membuat STNK palsu hingga belasan kali.
Adapun pelaku pemalsu STNK adalah Baron Wijaya dan Agung Puji alias Kentung, keduanya diketahui berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
Aksi nekat pelaku dapat terbongkar akibat laporan pemilik motor yang dijual pelaku lewat media sosial.
Setelah proses COD ternyata diketahui STNK motor tersebut palsu.
Baca Juga: Seorang Perawat di Gorontalo Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh Pasien Rumah Sakit
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.