KOMPAS.TV - Ketua Tim Kampanye daerah Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, pastikan dirinya sudah mengirim tim kuasa hukum untuk memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat.
Ridwan Kamil pastikan dirinya tidak melakukan pelanggaran politik uang, saat penuhi undangan Jambore Badan Pemusyawarahan Desa, BPD Kabupaten Tasikmalaya.
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh PDI Perjuangan Jawa Barat ke Bawaslu setempat.
Ridwan berdalih, aksi dirinya memberikan uang kepada salah satu peserta Jambore bukan bagian dari politik uang.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan secara spontan dan merupakan bagian dari perlombaan.
Salah satu pemantau Pemilu yang terakreditasi nasional di Bawaslu RI, Deep Indonesia, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil saat mengisi acara di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya pada 20 Januari 2024.
Lembaga tersebut menerima sebuah bukti video berdurasi 1 menit 37 detik, serta 11 menit full.
Dalam video tersebut, terlihat indikasi Ridwan Kamil menyawer uang di atas panggung.
Deep Indonesia pun sudah mengkaji video tersebut dengan meneruskan laporan ini ke Bawaslu.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Motif dan Kronologi Dugaan Kasus Pejabat Kota Samarinda yang Kumpulkan Ketua RT
#bawaslu #ridwankamil #pdip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.