PURBALINGGA, KOMPAS.TV - Mengaku demi pesugihan, seorang gadis dibawah umur di Purbalingga, Jawa Tengah, diperkosa oleh ayah tirinya.
Ironinya, perbuatan bejat ini disetujui oleh ibu kandung korban, yang tak lain adalah istri dari pelaku.
Atas perbuatan keduanya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Bunga Bangkai Raksasa di Sumbar Kembali Mekar Setelah 4 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.