MALANG, KOMPAS.TV - Pembacaan putusan dilakukan Majelis Hakim ini di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur.
Sidang diikuti oleh tiga terdakwa termasuk Wahyu Kenzo secara daring dari Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
Ketiga terdakwa yakni Raymond divonis 4 tahun, Bayu Walker 8 tahun.
Baca Juga: 2 Crazy Rich Ditetapkan Tersangka Penipuan Investasi Robot Trading ATG, Aset Rp450 Miliar Disita
Sedangkan Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading yang menyeret Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sempat menghebohkan masyarakat.
Kerugian yang dialami oleh para korban Wahyu Kenzo mencapai Rp9 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.