KOMPAS.TV - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, dilaporkan ke Bawaslu Pasaman Barat karena diduga bersikap tidak netral pada Pemilu 2024.
Bupati Pasaman Barat diduga mengumpulkan perangkat Nagari untuk mengajak memilih salah satu Calon Legislatif DPR RI dengan daerah pemilihan Sumbar 2.
Berbekal bukti rekaman video, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, dilaporkan ke Bawaslu Pasaman Barat.
Bupati diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu karena mengumpulkan dan mengajak ASN dan Wali Nagari bersama Bamus untuk memilih serta membantu memenangkan anaknya menjadi Calon Legislatif DPR RI, daerah pemilihan Sumbar 2.
Baca Juga: Rekaman Suara Forkopimda Batubara Dukung Paslon dan Tidak Netral, Siapa Dalangnya?
#bupatipasamanbarat #pasamanbarat #bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.