SURABAYA, KOMPAS.TV - Crazy Rich Surabaya sekaligus pengusaha properti, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus jual beli emas logam mulia antam. Kasus ini membuat antam rugi hingga Rp 1,2 Triliun.
Kejagung menyebut sejak Maret hingga November tahun 2018, Budi Said bersama 4 orang lainnya yang merupakan pegawai Antam dan swasta telah melakukan pemufakatan jahat.
Para tersangka merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan Antam.
Budi membeli emas Antam sejak Maret hingga November 2018 seolah-olah mendapat diskon dari Antam, padahal Antam tak pernah menerapkan diskon.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Rekayasa Jual Beli Emas PT Antam yang Seret Budi Said
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.