BEKASI, KOMPAS.TV - Kacung Supriatna, warga kampung Cikarang, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi kaget saat ditagih utang senilai Rp4 miliar.
Padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman dengan mengagunkan sertifikat tanah miliknya.
Dari hasil penelusuran keluarga, dugaan mengarah pada satu orang berinisial G yang pernah dititipi sertifikat, karena tanah tersebut akan dibeli di tahun 2000 lalu.
Baca Juga: Pelajar di Cianjur Nekat Rampok Minimarket Akibat Ketagihan Judi Online dan Terlilit Utang!
Keluarga juga menemukan berkas-berkas yang diajukan untuk mendapat pinjaman itu palsu. Karena tidak sesuai dengan aslinya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, 16 Januari lalu, atas dugaan pengelapan setifikat tanah milk korban.
Berbekal laporan korban, polisi menindaklanjuti dengan mengumpul sejumlah barang bukti serta keterangan para saksi, termasuk terlapor berinsial G.
Hingga kini Polres Metro Bekasi, masih menyelidiki dugaan pemalsuan data serta penggelapan sertifikat ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.