JAKARTA, KOMPASTV - Pengusaha asal Surabaya dengan julukan 'Crazy Rich Surabaya' Budi Said jadi tersangka kasus jual-beli emas PT Antam.
Kejaksaan Agung ungkap kasus tersebut pada Kamis (18/1) malam, dan langsung menahan Budi Said.
Adapun kerugian yang dialami PT Antam mencapai 1,136 ton logam mulia atau setara Rp1,1 tirulun.
Konferensi pers disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan JAM Pidsus dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.