BEKASI, KOMPAS.TV - Kacung Supriatna, Warga Kampung Cikarang, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada 16 Januari kemarin dengan membawa sejumlah barang bukti.
Sebelumnya, Kacung didatangi oleh debt collector yang menanyakan perihal pinjaman atas dasar agunan sertifikat tanah miliknya.
Padahal Kacung tidak pernah meminjam ke siapa pun, dengan jaminan sertifikat tanah.
Kacung diduga menjadi korban pemalsuan data untuk pinjaman ke lembaga keuangan penjaminan atau asuransi.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi dari pihak korban dan, orang-orang yang mengetahui kronologi hilangnya sertifikat tanah milik korban.
Baca Juga: Kasus 2 Remaja Duel Pakai Sajam di Palembang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Salah Satunya Wasit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.