PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tersangka lain atas aksi duel remaja putri menggunakan senjata tajam di Palembang, Sumatera Selatan.
Dari pemeriksaan lanjutan, KV terbukti menghasut atau mempengaruhi kedua remaja putri yang berkelahi.
Tersangka dikenakan pasal penghasutan dengan ancaman 3 tahun penjara.
Polisi juga menyita korek api modifikasi yang menyerupai senjata api, yang diletuskan tersangka saat duel dimulai.
Setelah terlibat duel yang mengakibatkan luka, orangtua kedua remaja putri itu saling lapor ke Polrestabes Palembang.
Baca Juga: 2 Wanita Pengungsi Rohingya Hamil, Begini Kondisi Kesehatannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.