GOWA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Gowa melakukan penyelidikan tindak pidana pemilu dan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sentra Penegakan Jukum Tindak Pidana Pemilu atau Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Gowa menemukan 2 Aparatur Sipil Negara atau ASN menggunakan fasilitas negara untuk kampanye memberikan dukungan kepada salah satu Caleg DPR RI.
Oknum ASN tersebut juga diduga terlibat politik uang, saat diketahui mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres. Kedua ASN tersebut kini tengah dalam pemeriksaan terkait pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Caleg Pakai Kostum Gatotkaca Berkeliling Sendirian Sambil Lakukan Hal Ini
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.