JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK terus menyelidiki kasus dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK. Kemarin 15 orang karyawan KPK sudah disidangkan.
Modus pungutan liar diantaranya adalah penggunaan telepon seluler termasuk memungut biaya untuk mengisi daya baterai ponsel.
Dewas KPK menyebut, perkara ini dibagi dalam 9 berkas. 6 berkas diantaranya mencakup 90 orang dan 3 berkas perkara lainnya mencakup masing-masing satu pegawai KPK.
Berkas perkara diklasifikasikan berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap masing-masing terduga pelanggar.
Dewas menyebut, jumlah pungli yang mencapai Rp6 miliar itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.
Baca Juga: Momen Akrab Anies dan Prabowo di Acara KPK: Berjabat Tangan hingga Berbincang
#kpk #pungli #rutan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.