KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK hari Rabu (17/1) menggelar sidang etik, terhadap sejumlah pegawai KPK yang diduga melakukan praktik pungutan liar di Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebut sidang etik digelar per berkas perkara, yang bisa mencakup 15 orang.
Sebelumnya, dugaan pungutan liar di Rutan KPK disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam keterangan pers laporan kinerja dewas KPK 2023. Menurut Dewas KPK petugas rutan yang diduga menerima pungli, dalam jumlah berbeda-beda. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta. Jumlahnya mencapai total Rp6,1 miliar. Pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.
Baca Juga: Dewas Gelar Sidang Etik untuk 93 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan, Ratusan Saksi Diperiksa
#sidangetik #punglirutankpk #pegawaikpkpungli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.