AMBON, KOMPAS,TV - Badan Pengawas Pemilu Maluku masih mengkaji dugaan pelanggaran kampanye Calon Wakil Presiden Nomor Urut Dua Gibran Rakabuming Raka di Ambon.
Bawaslu Maluku menyebut hingga saat ini sejumlah syarat formil dan materiil laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran yang terkumpul sudah sah dan lengkap.
Namun, Bawaslu Maluku belum menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran di kampanye Gibran di Ambon.
Menurut Ketua Bawaslu Maluku pihaknya masih mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
Badan Pengawas Pemilu Kota Solo, Jawa Tengah tidak melanjutkan kasus dugaan bagi-bagi voucher internet gratis yang dilakukan Calon Presiden Ganjar Pranowo di kawasan Car Free Day Kota Solo.
Hal tersebut lantaran pihak pelapor yaitu Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana, tidak mengirim kekurangan materi yang diminta Bawaslu.
Baca Juga: Istana Jawab Isu Jokowi Janjikan Pengangkatan CPNS Jika Prabowo-Gibran Menang
#gibran #ganjar #bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.