CIREBON, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pedagang mainan anak-anak keliling di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat karena mencabuli dua anak perempuan di bawah umur.
Polisi menggelandang pelaku pencabulan anak di bawah umur ini setelah berhasil menangkap saat bersembunyi di rumahnya.
Kepada tim penyidik, tersangka mengakui aksi bejatnya dilakukan saat dirinya tengah keliling menawarkan barang dagangan berupa mainan anak-anak.
Namun aksi tersangka dilihat oleh tetangga korban yang langsung melaporkan kepada orangtua korban hingga kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Dua Pemuda Pencetak Uang Palsu Ditangkap, Polisi Sita Lebih Dari Rp 52 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.