JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK hari ini menggelar sidang etik terhadap sejumlah pegawai KPK yang diduga melakukan praktik pungutan liar di Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebut sidang etik digelar per berkas perkara yang bisa mencakup 15 orang.
Sebelumnya, Dewas KPK menjelaskan kasus temuan pungli di Rutan KPK perkaranya dibagi dalam 9 berkas.
6 berkas di antaranya mencakup 90 orang dan 3 berkas perkara lainnya mencakup masing-masing satu pegawai KPK.
Berkas perkara diklasifikasikan berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap masing-masing terduga pelanggar.
Baca Juga: Janji Anies Pulihkan Karier ASN, Gibran Jelang Debat Cawapres, Ganjar Menginap di Rumah Warga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.