JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK mengungkap ada pungutan liar terjadi di Rutan KPK sejak tahun 2021, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Sebanyak 93 karyawan KPK kini terseret kasus dugaan pungli.
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus dugaan pungli 93 orang pegawai Rutan KPK. Di sela kunjungannya ke Medan, Sumatera Utara, Mahfud menyebut pegawai yang terlibat praktik pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK tersebut harus ditangkap.
Saat ini KPK masih menyelidiki dugaan pungutan liar di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai KPK.
Pimpinan KPK sudah mengetahui kasus itu dan masih menunggu pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat kasus tersebut.
Sementara itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mendorong Dewan Pengawas KPK memutus sanksi berat terhadap 93 pegawai KPK. Yudi menilai pelaku pungli bisa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat hingga sanksi pidana.
DPR mempertanyakan integritas aparat dan sistem di Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menyesalkan praktik pungli di Rutan KPK.
DPR mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat dan evaluasi sistem di KPK yang seharusnya bersih dari praktik pungli.
DPR pun meragukan integritas aparat yang ditugaskan di KPK, terlebih setelah merosotnya kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, dugaan pungutan liar di Rutan KPK disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan pers laporan kinerja dewas KPK 2023.
Dewas KPK menjelaskan, petugas rutan yang diduga menerima pungli dalam jumlah berbeda-beda.
Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 504 juta, jumlahnya mencapai total Rp 6,1 miliar.
Dalam kasus dugaan pungli itu, Dewas KPK akan menyeret 93 pegawai yang diduga terlibat pungli ke sidang etik, 17 Januari 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.