BALI, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Bali membuka kesempatan bagi pengusaha industri hiburan yang merasa terbebani dengan kenaikan pajak hiburan untuk meminta keringanan atau insentif pajak.
Hal ini disampaikan pasca munculnya protes kenaikan pajak hiburan antara 40 sampai 75 persen.
Para pengusaha bisa mengajukan keringanan melalui bupati atau walikota yang berwenang meninjau ulang permintaan insentif.
Permintaan insentif pajak akan disetujui jika dinilai bisa mendorong perekonomian daerah. Permintaan keringanan pajak juga sebaiknya dilakukan oleh asosiasi.
Mekanisme permohonan keringanan pajak ini juga diatur dalam Undang-Undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Hotman Paris dan Inul Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.