JAKARTA, KOMPAS.TV - 18 parpol telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan.
KPU menyatakan Partai Gelora dan PPP, LADK perbaikannya belum memenuhi ketentuan.
Sedangkan LADK perbaikan PSI dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat.
KPU menyatakan tidak akan memberikan sanksi pada PSI, PPP, dan Partai Gelora yang LADK-nya belum lengkap atau belum sesuai ketentuan.
Alhasil, ketiga parpol bisa tetap mengikuti proses Pemilu 2024.
Baca Juga: Momen Politisi Maruarar Sirait Pamit Keluar dari PDIP dan Kembalikan KTA
#ladk #ladkperbaikan #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.