JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI yang juga adalah Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani menyebut desakan pemakzulan Presiden Jokowi atas dugn pelanggaran konstitusional harus dibuktikan.
Puan menambahkan, pemakzulan Presiden juga harus dinilai dari kepentingannya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menegaskan Presiden Joko widodo tak terpengaruh dengan isu pemakzulan yang disampaikan kelompok Petisi 100 saat bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD.
Ari Dwipayana menegaskan Presiden Jokowi fokus bekerja menyelenggarakan sisa pemerintahan.
Ia menilai wajar jika ada ruang-ruang kritik atas pemerintahan Presiden Jokowi, namun berdasarkan hasil survei tingkat kepuasan publik kepada kinerja pemerintah, masih tinggi.
Namun secara konstitusi, pemakzulan harus dibuktikan melalui mekanisme tiga lembaga; yakni DPR, MK, hingga MPR.
Sebenarnya, sebelum narasi pemakzulan Jokowi muncul; Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla sempat mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk menjaga netralitas dalam Pilpres 2024.
Wacana pemakzulan disampaikan oleh Petisi 100 yang juga menyoroti dugaan kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Mereka menyampaikan hal ini kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, usai pertemuan itu mahfud menjelaskan upaya pemakzulan memakan waktu lama dan itu merupakan urusan DPR.
Baca Juga: [FULL] Kata Pakar Hukum Tata Negara, Kritikus Politik Petisi 100, dan TKN soal Pemakzulan Jokowi!
#pemakzulan #pemakzulanjokowi #puanmaharani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.