KOMPAS.TV - Perusahaan software asal Jerman (SAP), terbukti melanggar undang-undang praktik korupsi asing.
SAP terbukti menyuap pejabat di 7 negara, salah satunya di Indonesia untuk memuluskan bisnisnya.
6 negara lain adalah Afrika Selatan, Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana, dan Azerbaijan.
Bentuk penyuapan berupa uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik dan beragam barang mewah.
Skema penyuapan terjadi dalam periode 2015 dan 2018.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendenda sap 220 juta dollar Amerika atau setara Rp 3,4 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan.
Atas kasus ini sap mengatakan akan terbuka selama proses investigasi.
Baca Juga: Minta Nadiem Perbesar Anggaran Riset, Jokowi: Presiden Enggak Akan Berani Motong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.