JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra diperiksa sebagai saksi meringankan, dalam kasus pemerasan yang melibatkan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, di Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan, Yusril Membuktikan apa betul Syahrul Yasin Limpo, dipanggil dan dimintai sesuatu lalu diperas oleh Firli Bahuri.
Sebagaimana yang muncul di publik, atau media massa.
Yusril menyatakan, bukti foto sedang bermain badminton seolah seperti bercakap bukanlah sebuah klaim, dan tidak bisa begitu saja dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: 6 Perjalanan KA Dialihkan Imbas Kereta Pandalungan Anjlok di Stasiun Tanggulangin Sidoarjo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.