JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pelaksanaan kampanye akbar pemilu 2024.
Kampanye akbar akan berlangsung selama 21 hari, mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Kampanye akbar nantinya akan dibagi ke dalam 3 zonasi yakni zona a, zona b, dan zona c.
Nantinya masing-masing pasangan calon dan partai politik peserta pemilu 2024, secara bergantian akan melakukan kampanye di 3 zonasi tersebut yakni di Wilayah Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.
Baca Juga: Strategi Paslon Menang Satu atau Dua Putaran di Pilpres 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.