JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pelaksanaan Kampanye Akbar Pemilu 2024.
Kampanye Akbar akan berlangsung selama 21 hari mulai tanggal (21/01) hingga (10/02).
Kampanye Akbar nantinya akan dibagi ke dalam 3 zonasi yakni zona a, zona b dan zona c.
Nantinya masing-masing pasangan calon dan partai politik peserta pemilu 2024, secara bergantian akan melakukan kampanye di 3 zonasi tersebut yakni di wilayah Indonesia Barat, Indonesia Tengah dan Indonesia Timur.
KPU bersama dengan tim paslon dan parpol peserta pemilu juga berkoordinasi terkait dengan pelaksanaan kampanye iklan di media massa.
Yang juga menjadi perhatian KPU saat ini adalah mengenai distribusi logistik pemilu, khususnya untuk TPS di luar negeri.
Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan persiapan pemilu luar negeri mendapatkan prioritas karena pencoblosan yang digelar lebih awal.
Pencoblosan di luar negeri akan mulai digelar pada (5/02). Saat ini proses distribusi logistik masih sesuai dengan yang dijadwalkan KPU.
Baca Juga: Kata Analis Komunikasi Politik Unpad soal Tokoh Nasional 'Gaspol' Turun Gunung di Kampanye Terbuka
#kampanyeakbar #kampanyeterbuka #pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.