JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkap dugaan kecurangan yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar, yakni melibatkan para tenaga pendamping desa untuk masuk dalam barisan satu juta jubir desa Anies-Muhaimin.
Menanggapi tudingan itu, Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan menyerahkan penilaian kepada Bawaslu yang ia yakini akan obyektif.
Sementara, Bawaslu Provinsi Maluku menemukan dugaan pelanggaran kampanye saat Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka bertemu sejumlah kepala desa dan raja di sejumlah desa di sekitar Pulau Ambon.
Bawaslu mengkaji apakah ada dugaan pidana atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap disanksi oleh Bawaslu jika terbukti melakukan pelanggaran kampamye di Ambon, Maluku.
Ada pula tudingan dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran yang menduga pasangan Ganjar-Mahfud melakukan sejumlah kecurangan pemilu, salah satunya kehadiran Ganjar Pranowo di acara pelepasan pekerja migran November lalu.
Menanggapi tudingan dugaan curang, Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD mempersilakan TKN Prabowo-Gibran melapor ke Bawaslu. Mahfud menyebut Bawaslu memiliki data lengkap terkait potensi kecurangan pemilu.
Semua kontestan pemilu harus menghindari praktik kecurangan untuk menjaga akuntabilitas pemilu yang menelan biaya negara sebesar Rp 71,3 triliun.
Juga penyelenggara KPU, Bawaslu, DKPP dan seluruh penyelenggara negara, dari mulai presiden hingga seluruh aparat negara harus profesional dan akuntabel dan memastikan pemilu jauh dari berbagai bentuk intervensi.
Dalam pemilu, masyarakat juga harus berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih maupun ikut mengawasi jalannya pemilu, terutama jika menemukan indikasi kecurangan di lingkungan terdekat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.