JAKARTA, KOMPAS.TV - PPATK juga menemukan transaksi janggal para calon legislatif dari berbagai partai politik.
Dari sampel 100 orang caleg yang transaksi janggalnya terbesar, total transaksinya mencapai Rp 51,47 triliun.
KPU telah menerima informasi soal temuan PPATK.
Namun, KPU mengaku kewenangannya terbatas untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
Sebab KPU hanya merujuk pada rekening khusus dana kampanye, bukan rekening lain.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu mengaku belum menerima informasi soal temuan PPATK.
Bawaslu menyebut akan mengecek lagi informasi tersebut.
Baca Juga: Panas Pascadebat, Saling Serang dan Sindir Paslon di Pilpres 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.