KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukaan adanya pendanaan dari luar negeri yang diterima oleh 21 bendahara partai politik di Tanah Air periode 2022-2023.
Terkait temuan PPATK, KPK akan menindak lanjuti partai mana saja yang menerima aliran dana.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja PPATK pada Rabu (10/1) lalu, PPATK menyampaikan adanya temuan dana dari luar negeri sebesar Rp 195 miliar yang diterima bendahara 21 partai politik; disampikan oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.
Terkait temuan PPATK ini, KPK menegaskan dari 21 temuan, baru menerima 2 laporan.
Baca Juga: Usai Kaji Temuan PPATK soal Dana Ilegal Kampanye, Bawaslu: Diproses di Sentra Gakkumdu
#ppatk #danaparpol #alirandana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.