JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait adanya pendanaan dari luar negeri atau asing yang disebut diterima bendahara 21 partai politik, KPU tidak punya wewenang untuk mengevaluasi dan mengusut aliran dana tersebut.
Komisoner KPU, Idham Kholik menjelaskan selama aliran dana tidak mengalir melalui rekening khusus dana kampanye, KPU tidak punya wewenang untuk mendalami, mengevaluasi ataupun mengusut.
KPU tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK.
KPU hanya menangani dan mengevaluasi penggunaan rekening khusus dana kampanye dalam pembiayaan kampanye.
Idham menyarankan untuk langsung mengonfirmasi melalui pihak yang memiliki otoritas pengawasan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan adanya pendanaan dari luar negeri atau asing yang disebut diterima bendahara 21 partai politik di tanah air sepanjang 2022 – 2023.
Meskipun tidak merinci daftar partai politik yang dimaksud, tetapi PPATK memastikan terjadi peningkatan yang siginifikan. PPATK menyebut berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait temuan ini.
Terkait temuan PPATK, KPK akan menindak lanjuti partai mana saja yang menerima aliran dana.
Sebelumnya dalam rapat kerja PPATK, Rabu (10/1/2024) lalu, PPATK menyampaikan adanya temuan dana dari luar negeri sebesar Rp195 miliar yang diterima bendahara 21 partai politik yang disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Terkait temuan PPATK ini, KPK menegaskan dari 21 temuan, KPK baru menerima 2 laporan.
Baca Juga: Gibran Siap Dipanggil dan Disanksi Jika Terbukti Melanggar Aturan Kampanye
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.