AMBON, KOMPAS.TV - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap disanksi oleh Bawaslu jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye di Ambon, Maluku.
Badan Pengawas Pemilu menilai kampanye Gibran di Maluku melanggar aturan karena ada keterlibatan perangkat desa dalam kunjungan Gibran.
Gibran menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Ia siap dipanggil kembali dan menerima sanksi jika terbukti melanggar aturan kampanye.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menemukan dugaan pelanggaran kampanye saat Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka bertemu sejumlah kepala desa dan raja di sejumlah desa di sekitar Pulau Ambon.
Bawaslu Maluku mencatat ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik.
Terkait dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu Provinsi Maluku masih mengkaji apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.
Baca Juga: Respons Mahfud MD soal Relawannya Pindah Dukung Prabowo-Gibran: Ada Dari Sana Pindah ke Saya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.