MALANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Malang menindaklanjuti dugaan pidana pemilu pembakaran bendera salah satu parpol peserta pemilu ke polisi.
Bawaslu Kota Malang dan jajaran panwascam mendatangi Mapolresta Malang dengan membawa barang bukti sisa bendera PDI Perjuangan yang dibakar.
Awal Desember lalu, Bawaslu mendapat laporan adanya pembakaran 2 bendera PDIP di wilayah Bakalankrajan, Sukun, Kota Malang.
Atas rekomendasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu, dugaan pidana pemilu ini kemudian diteruskan ke polisi.
Baca Juga: Respons Ganjar soal Khofifah Pilih Dukung Prabowo-Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.