ACEH, KOMPAS.TV - Pelaku pemerkosaan berinisial “IS” ini adalah warga Kecamatan Pirak Timur, yang ditahan di Polres Aceh Utara, Aceh.
Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sejak April 2023 lalu.
Pelaku sebelumnya sempat berjanji untuk menikahi korban yang masih berusia 15 tahun.
Namun, saat mengetahui korban hamil, pelaku pun tak bisa dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Aksi bejat pelaku terungkap ketika orangtua korban melihat perubahan bentuk perut korban.
Selain itu, orangtua juga curiga melihat perubahan perilaku korban yang kerap mengurung diri di kamar.
Setelah korban mengungkapkan kepada orangtuanya, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Karena Sanksi Adat, Pemerkosa Anak Kandung Dilarang Kembali Kampung Halaman Usai Dipenjara!
#pemerkosaan #kekerasanseksual #pemerkosaananak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.