KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pendanaan dari luar negeri atau asing. Dana ini disebut-sebut diterima bendahara 21 partai politik di tanah air sepanjang 2022 - 2023.
Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK juga menemukan 36,67 persen anggaran proyek Proyek Strategis Nasional diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Kepala PPATK menyebut dana tersebut masuk ke ASN, politisi, serta pembelian aset.
Lalu apa tindak lanjut PPATK dengan temuan korupsi dana Proyek Strategis Nasional dan aliran dana ke parpol? Kita tanyakan Jurnalis KompasTV, Asri Gunawan.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Temuan PPATK Soal Dugaan Dana Ilegal Kampanye Akan Diteruskan ke Polisi, ini Alasannya
#ppatk #danaparpol #psn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.