KOMPAS.TV-Berdasarkan aturan baru Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pinjol dilarang bertindak semena-mena, adapun tindakan semena-mena yang dimaksud termasuk mempermalukan nasabah saat melakukan penagihan.
Pinjol wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan terhadap konsumen. Dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan pinjol yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi administrative yakni peringatan tertulis, pembatasan produk, pembekuan kegiatan usaha.Hingga pemberhentian pengurus, pencabutan izin layanan, pencabutan izin usaha, kemudian, denda administratif sebesar Rp15 miliar.
Baca Juga: OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol 0,3 Persen Mulai 2024
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.