KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan yang dilayangkan pendekar hukum pemilu bersih kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan atas pernyataannya soal kepemilikan lahan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto di debat ketiga pilpres.
Menanggapi pelaporan Anies ke Bawaslu Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla menyatakan, jika Bawaslu memproses laporan tersebut maka Bawaslu juga harus memeriksa Presiden Joko Widodo.
Pasalnya data yang dipaparkan Anies tak berbeda dengan yang pernah disampaikan Jokowi dalam debat presiden tahun 2019.
Di sisi lain pernyataan keras yang terlontar dari mulut Prabowo usai disenggol soal kepemilikan lahan berbuntut panjang.
Bawaslu menyebut, menghina peserta lain dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Meski demikian Bawaslu belum menerima laporan terkait ucapan Prabowo.
Baca Juga: Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, Bagaimana Peta Politik Pilpres? Begini Pendapat Analis
#prabowo #ganjar #anies
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.