JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal laporan terhadap Anies, Jusuf Kalla mengatakan jika Bawaslu memproses laporan tersebut maka Bawaslu juga harus memeriksa Presiden Joko Widodo.
Menurut Jusuf Kalla, data yang dipaparkan Anies tak berbeda dengan yang pernah disampaikan Jokowi dalam debat presiden tahun 2019.
Sebelumnya Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dilaporkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih ke Bawaslu, atas pernyataannya di debat capres yang dianggap menyerang Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto.
Salah satunya soal data lahan Prabowo yang disebut Anies dalam debat.
Baca Juga: Kata Ganjar Ketika Prabowo Gagas Percepatan "Giant Sea Wall" Pantura
Badan Pengawas Pemilu akan mengkaji pernyataan keras yang terlontar dari mulut Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto apakah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro menyakini pernyataan keras Prabowo Subianto saat kampanye di Riau tak masuk unsur penghinaan.
Juri juga menilai jika pernyataan Ketua Bawaslu bukan untuk menilai pernyataan Prabowo, melainkan jawaban umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.