Kompas TV video sinau

Ternyata Begini Aturan Royalti Musik Menurut Undang-Undang | SINAU

Kompas.tv - 12 Januari 2024, 10:00 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Apa itu royalti?

Royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Hal terkait tersebut adalah hak eksklusif bagi:

  • Pelaku pertunjukan
  • Produser
  • Fonogram
  • Lembaga penyiaran

Royalti musik sendiri diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tak hanya itu pemerintah juga menerbitkan peraturan mengenai royalti, yakni: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Bolehkah Polisi Menangkap Tersangka Tanpa Surat Perintah? Begini Aturannya | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA


Opini

Topkapı Sarayi

1 April 2025, 07:05 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x