PURWAKARTA, KOMPAS.TV- Razia knalpot brong dilakukan secara mendadak dan serentak di sejumlah titik Rabu (10/1) pagi. Dari razia tersebut hasilnya banyak pengendara yang terjaring razia knalpot bising atau knalpot brong.
Dalam bertindak untuk razia knalpot brong pihak kepolisian menggunakan alat pengukur suara kendaraan yang knalpotnya lebih dari 83 desibel akan ditindak polisi.
Pihak kepolisian menegaskan, razia dilakukan karena knalpot brong melanggar Undang-Undang. Selain itu, karena keluhan masyarakat yang terganggu suara knalpot brong.
Baca Juga: Jadi Keluhan Masyarakat Pekalongan, 11.000 Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.