SIANTAR, KOMPAS.TV- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjatuhi vonis 2 tahun penjara kepada Rita Sitorus. Rita harus mendekam dipenjara karena masalah harta warisan, ia dilaporkan oleh Eryta Ambarita anak tiri terdakwa.
Eryta melaporkan ibu tirinya karena tidak mendapat bagian dri hasil uang kontrakan 1 unit ruko, yang merupakan harta warisan almarhum ayah kandungnya. Pihak pelapor menilai berhak atas uang hasil kontrakan ruko, karena ia adalah pewaris yang sah.
Diketahui ada sebanyak 30 aset harta warisan yang direbutkan oleh kedua pihak dengan nilai mencapai 70 miliar. Majelis Hakim menulai terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, anak kandung terdakwa menyayangkan vonis Majelis Hakim karena tidak mempertimbangkan status pelapor sebagai tersangka dan DPO Polda Jambi atas kasus penggelapan dari harta warisan yang mereka rebutkan tersebut.
Terdakwa bersama penasihat hukum telah sepakat untuk melakukan upaya banding, karena tidak terima atas vonis yang dijatuhkan.
Baca Juga: Ibu di Medan Nekat Gerebek Lokasi Judi dan Pesta Narkoba
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.