JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu RI menilai umpatan Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto terhadap paslon lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Prabowo dalam kampanye sempat menyinggung pernyataan Anies Baswedan soal kepemilikan lahan seluas 340.000 hektar di debat capres.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu ditempat Prabowo berpidato dan melontarkan penghinaan.
Bawaslu berjanji akan memeriksa kasus ini jika ada laporan masuk.
Sebagai informasi dalam Pasal 280 Undang Undang Pemilu mengatur larangan peserta pemilu menghina peserta lain.
Sementara itu, Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo juga dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menyerang Prabowo Subianto saat debat ketiga.
Ganjar dianggap mendesak dan memaksa Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto membuka data yang dianggap rahasia negara ke publik.
Laporan terhadap Ganjar Pranowo disampaikan organisasi yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu atau Awaslu.
Sebelumnya, pascadebat Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan turut dilaporkan ke Bawaslu oleh Pendekar Hukum Pemilu bersih atas pernyataan yang dinilai menyerang calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto.
Saat debat, Anies menyinggung Prabowo soal pemilikan lahan 340.000 hektar dan anggaran ratusan triliun untuk pembelian alutsista bekas.
Baca Juga: PPATK Soal Dugaan Dana Proyek Lebih dari Rp 500 Triliun Masuk Kantong ASN dan Politisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.